Jumat, 08 Mei 2015
Rabu, 06 Mei 2015
Tanggung Jawab Terhadap Bangsa&Negara,dan Hubungan dengan Keadilan yang kita peroleh
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung Jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun
yang tidak disengaja. Tanggung Jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajibannya.
Anda seorang mahasiswa, kewajiban anda adalah
belajar. Bila anda belajar maka hal itu berarti anda telah memenuhi kawajuban
anda. Berarti pula anda telah bertanggung jawab atas kewajiban anda. Sudah
tentu, bagaimana kegiatan belajar anda, itulah kadar pertanggung jawaban anda.
Bila pada ujian anda mendapat nilai C, atau B maka nilai C atau B kadar
pertanggung jawaban anda. Anda malas belajar, dan anda sadar akan hal itu.
Tetapi anda tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan, dan lain-lain.
Pada hal anda menghadai ujian. Itu berarti bahwa anda tidak memenuhi kewajiban
anda, berarti pula anda tidak bertanggung jawab.
Lain lagi masalahnya apabila anda diberi tugas
oleh ayah anda untuk membelikan buku bagi adik anda. Anda tidak membeli buku
dan uangnya anda belikab kaset dengan lagu-lagu baru. Anda sadar akan hal itu.
Kaset itu diberikan kepada adik anda. Adik anda senang sekali. Anda tidak
melapor juga kapada ayah anda. Perbuatan itu menunjukkan bahwa anda tidak
bertanggung jawab, meskipun adik anda lebih senang dengan kaset lagu baru
tersebut.
Berdasarkan pada pemikiran bahwa tindakan
ataupun perbuatannya setiap manusia, tidak berdiri sendiri, dalam arti pasti
berakibat sesuatu. Maka apabila terjadi sesuatu sudah barang tentu seseorang
yang dibebani tanggung jawab tersebut wajib bertanggung jawab atas segala
sesuatunya tadi. Dan karena manusia tidak dapat berdiri sendiri, maka seseorang
baru dikatakan bertanggung jawab apabila sadar kalau apa yang dilakukan
berdasarkan norma-norma umum yang berlaku.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan prestasi-prestasi anak bangsa.
Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di negaranya. Banyak orang yang mengartikan keadilan sebagai sama rata dan sama rasa. Namun, keadilan di sini berarti setiap warga negara mendapatkan hak sesuai dengan jasa yang telah diberikannya. Jadi masing-masing warga negara mendapat perlakuan yang berbeda-beda tergantung jasa-jasa mereka. Di Indonesia, ketidakadilan banyak terjadi di mana-mana. Orang-orang kecil yang bekerja keras membanting tulang sering tidak dihargai haknya, sedangkan orang-orang besar sering mendapatkan hak yang justru lebih banyak. Masalah ketimpangan sosial seperti ini memang sangat sulit diberantas. Maka diperlukan kesadaran hukum di Indonesia bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil.
Keadilan dan tanggung jawab terkadang bertolak belakang dengan satu sama lain. Keadilan dapat dikatakan sebagai suatu penilaian yang menonjolkan sisi subjektifitas dan terpengaruh oleh kondisi atau keadaan tertentu di dalam berbagai pola perilaku. Tak selamanya keadilan bagi suatu pihak dapat dikatakan adil bagi pihak yang lain. Semua itu bergantung bagaimana sudut pandang si penilai keadilan tersebut.
Tanggung jawab dan keadilan terkadang tak sejalan satu sama lain. Dimana dimisalkan suatu anak sulung yang orang tuanya telah tiada, bertanggung jawab sebagai penafkah keluarga, tak peduli siapa yang lebih mampu dan bagaimana ia mampu melakukannya. Dan tanggung jawab tersebut pun dapat merampas keadilannya sebagai salah satu anak dari anggota keluarga tersebut.
Tanggung jawab bersifat mengikat dan mengatur pola tindakan seseorang hingga bahkan mengatur keadilannya tersebut.Oleh karena itulah, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat baik yang tertulis ataupun tidak dibutuhkan untuk memberikan kontrol terbaik yang diusahakan sebagai suatu pandangan umum mengenai suatu permasalahan untuk memperoleh suatu pemecahan masalah secara seobjektif mungkin. Sehingga tanggung jawab dan keadilan dapat diaplikasikan secara tepat dan tak bertolakbelakang satu sama lain.
Langganan:
Komentar (Atom)