Jumat, 08 Mei 2015

Sastra Jawa Sunda

Sastra Jawa-Sunda

Dengan diruntuhkannya Pajajaran, kerajaan Hindu-Sunda terakhir, oleh Banten pada tahun 1579, bermulalah sejarah baru untuk kesustraan Sunda. Mirip dengan situasi di Bali dan mungkin juga Madura setelah ditaklukkan oleh Majapahit, di Sunda orang-orang berhenti menulis karya sastra mereka menggunakan bahasa Sunda dan aksara Sunda kuna. Mereka mulai menulis dalam bahasa Jawa menggunakan aksara Jawa dan aksara pegon. Bahasa Sunda kelak mulai dipergunakan lagi untuk menulis pada pertengahan abad ke-19 dengan pudarnya pengaruh Mataram dan menguatnya pengaruh pemerintahan Hindia-Belanda. Bahkan pemerintah kolonial justru yang menggalakkan pemakaian bahasa Sunda dalam medium tertulis. Pemerintah koloni kala itu ingin meneliti budaya Sunda secara lebih mendalam.

Sastra Jawa-Sunda bisa dibagi menjadi tiga berdasarkan daerah asal yaitu: Banten, Indramayu dan Cirebon, dan Priangan.Bahasa Jawa yang dipergunakan untuk menuliskan karya sastra Jawa-Sunda secara umum biasanya adalah dialek bahasa Jawa khas Cirebon. Salah satu ciri khas dialek ini adalah tidak adanya perbedaan antara fonem retrofleks dan dental., mirip dengan bahasa Jawa yang dipergunakan dalam kesusastraan Jawa-Bali pula. Sehingga semua fonem /t./ atau /th/ dan /d./ atau /dh/ dilafazkan dan ditulis sebagai /t/ atau /d/ dental.Kemudian dalam aksara Jawa yang dipergunakan oleh orang Sunda ada sedikit perbedaan ejaan. Aksara swara atau vokal /o/ yang biasanya ditulis dengan menggunakan dua tanda diakritik, taling dan tarung, oleh orang Sunda hanya ditulis dengan tarung saja. Sehingga sebenarnya yang ditulis bukan vokal /o/ namun /a:/ (a panjang). Oleh orang Sunda aksara Jawa-Sunda disebut Cacarakan.Sastra Jawa biasa ditulis dalam bentuk syair atau tembang, yang ditulis dalam bentuk prosa atau gancaran lebih sedikit jumlahnya dan biasa tidak dianggap sastra. Dari bermacam-macam jenis metrum Jawa, yang dikenal di Sunda hanyalah Kinanti, Sinom, Asmarandana dan Dangdanggula.


Daftar karya sastra Sunda-Jawa
Di bawah ini disajikan daftar karya sastra dalam bahasa Jawa yang berasal dari daerah kebudayaan Sunda. Daftar ini tidak lengkap, apabila para pembaca mengenal karya sastra lainnya dalam bahasa Jawa namun berasal dari daerah Sunda, silakan menambahkannya pada daftar ini.

Rabu, 06 Mei 2015

Tanggung Jawab Terhadap Bangsa&Negara,dan Hubungan dengan Keadilan yang kita peroleh

Pengertian Tanggung Jawab

     Tanggung Jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung Jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Anda seorang mahasiswa, kewajiban anda adalah belajar. Bila anda belajar maka hal itu berarti anda telah memenuhi kawajuban anda. Berarti pula anda telah bertanggung jawab atas kewajiban anda. Sudah tentu, bagaimana kegiatan belajar anda, itulah kadar pertanggung jawaban anda. Bila pada ujian anda mendapat nilai C, atau B maka nilai C atau B kadar pertanggung jawaban anda. Anda malas belajar, dan anda sadar akan hal itu. Tetapi anda tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan, dan lain-lain. Pada hal anda menghadai ujian. Itu berarti bahwa anda tidak memenuhi kewajiban anda, berarti pula anda tidak bertanggung jawab.

Lain lagi masalahnya apabila anda diberi tugas oleh ayah anda untuk membelikan buku bagi adik anda. Anda tidak membeli buku dan uangnya anda belikab kaset dengan lagu-lagu baru. Anda sadar akan hal itu. Kaset itu diberikan kepada adik anda. Adik anda senang sekali. Anda tidak melapor juga kapada ayah anda. Perbuatan itu menunjukkan bahwa anda tidak bertanggung jawab, meskipun adik anda lebih senang dengan kaset lagu baru tersebut.

Berdasarkan pada pemikiran bahwa tindakan ataupun perbuatannya setiap manusia, tidak berdiri sendiri, dalam arti pasti berakibat sesuatu. Maka apabila terjadi sesuatu sudah barang tentu seseorang yang dibebani tanggung jawab tersebut wajib bertanggung jawab atas segala sesuatunya tadi. Dan karena manusia tidak dapat berdiri sendiri, maka seseorang baru dikatakan bertanggung jawab apabila sadar kalau apa yang dilakukan berdasarkan norma-norma umum yang berlaku.

Pengertian Bangsa dan Negara

 
Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

Negara
Negara adalah suatu 
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan prestasi-prestasi anak bangsa.
Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di negaranya. Banyak orang yang mengartikan keadilan sebagai sama rata dan sama rasa. Namun, keadilan di sini berarti setiap warga negara mendapatkan hak sesuai dengan jasa yang telah diberikannya. Jadi masing-masing warga negara mendapat perlakuan yang berbeda-beda tergantung jasa-jasa mereka. Di Indonesia, ketidakadilan banyak terjadi di mana-mana. Orang-orang kecil yang bekerja keras membanting tulang sering tidak dihargai haknya, sedangkan orang-orang besar sering mendapatkan hak yang justru lebih banyak. Masalah ketimpangan sosial seperti ini memang sangat sulit diberantas. Maka diperlukan kesadaran hukum di Indonesia bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil.
Keadilan dan tanggung jawab terkadang bertolak belakang dengan satu sama lain. Keadilan dapat dikatakan sebagai suatu penilaian yang menonjolkan sisi subjektifitas dan terpengaruh oleh kondisi atau keadaan tertentu di dalam berbagai pola perilaku. Tak selamanya keadilan bagi suatu pihak dapat dikatakan adil bagi pihak yang lain. Semua itu bergantung bagaimana sudut pandang si penilai keadilan tersebut.
Tanggung jawab dan keadilan terkadang tak sejalan satu sama lain. Dimana dimisalkan suatu anak sulung yang orang tuanya telah tiada, bertanggung jawab sebagai penafkah keluarga, tak peduli siapa yang lebih mampu dan bagaimana ia mampu melakukannya. Dan tanggung jawab tersebut pun dapat merampas keadilannya sebagai salah satu anak dari anggota keluarga tersebut.
Tanggung jawab bersifat mengikat dan mengatur pola tindakan seseorang hingga bahkan mengatur keadilannya tersebut.Oleh karena itulah, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat baik yang tertulis ataupun tidak dibutuhkan untuk memberikan kontrol terbaik yang diusahakan sebagai suatu pandangan umum mengenai suatu permasalahan untuk memperoleh suatu pemecahan masalah secara seobjektif mungkin. Sehingga tanggung jawab dan keadilan dapat diaplikasikan secara tepat dan tak bertolakbelakang satu sama lain.