Kamis, 15 Oktober 2015

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Awalnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (bahasa lisan) untuk menyampaikan informasi berupa ide atau gagasan. Lalu berkembang menjadi gambar dan tulisan berupa simbol dan huruf. Teknologi yang menyertai proses komunikasi  untuk menyampaikan informasi disebut Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
TIK mencakup dua aspek, yaitu informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses manipulasi dan pengelolaan informasi. Teknologi komunikasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima.
Istilah telematika yang merupakan singkatan dari telekomunikasi dan informatika kadang disamakan dengan TIK.  Perbedaannya, telematika hanya mengkhususkan pada pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan informasi melalui peralatan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman pesan jarak jauh, misalnya jaringan komputer dan telepon.
Pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu kita untuk mengenal, menggunakan, dan merawat peralaatan TIK, serta menggunakan segala potensi yang ada untuk mengembangakan kemampuan diri. Selain itu, penguasaan TIK akan meningkatkan kualitas kehidupan  di berbagai bidang melalui proses pendidikan yang berlaku pada semua tingkatan dan lintas ilmu.
TIK bertujuan agar kita memahami seluruh peralatan yang digunakan termasuk komputer (computer literate) dan juga memahami informasi (information literate). Artinya, kita juga mampu menyadari keunggulan serta keterbatasan komputer serta dapat menggunakan komputer secara optimal. Di samping itu, kita dapat memahami bagaimana dan di mana informasi dapat diperoleh, bagaimana cara mengolah informasi serta bagaimana cara menyampaikannya.
Adapula peralatan teknologi informasi, antara lain sebagai berikut.
a.       Komputer, yaitu alat untuk memanipulasi dan mengelola data berdasarkan perintah yang diberikan.
b.      Faksimili (fax), yaitu alat untuk mengirim atau menerima melalui telefoto dengan sistem reproduksi fotografi.
c.       Radio, yaitu alat penerima informasi berupa suara atau sinyal dengan menggunakan media gelombang elektromagnetik.
d.      Televisi, yaitu alat penerima informasi berupa gambar dan suara yang dapat menerima transmisi gambar dan suara langsung (real-time).
e.       LCD(Liquaid Crystal Display) Proyektor, yaitu alat penyampaian informasi yang berguna untuk menampilkan informasi berupa gambar dan suara.
f.        Internet (Interconnected Network), yaitu jaringan komputer yang saling mentransfer data menggunakan internet protokol (IP).
Adapula peralatan teknologi komunikasi, antara lain sebagai berikut.
a.       Satelit, misalnya satelit televisi. Satelit televisi menerima sinyal dari stasiun tv kemudian di pancarkan kembali ke bumi.
b.      Modem (Modulasi Demodulasi), yaitu perangkat hardware yang dipasangakan pada komputer dan berfungsi untuk mengubah sinyal digital komputer menjadi sinyal analog atau sebaliknya sehingga informasi dapat di alirkan.
c.       Telepon, yaitu alat telekomunikasi yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara secara langsung (real-time) dari jarak jauh menggunakan jaringan telepon.
d.      Handphone (telepon genggam), yaitu alat telekomunikasi yang memiliki kemampuan mengirim dan menerima suara secara langsung.

DAFTAR PUSTAKA
Fairus N. H. 2007. Terampil Menggunakan TIK . Jakarta : Ganeca Exact

Selasa, 13 Oktober 2015

Pencegahan/Penanganan dari Dampak Negatif Perkembangan Internet


Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.
a. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang lain.
d. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
f. Jangan menyalin atau menggunakan software yang tidak kamu beli dengan sah.
g. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan yang layak.
h. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
i. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem komputer yang kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain.
Coba pahami sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat penggunaan TIK tidak akan ada. Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat terkena sanksi hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa sanksi bagi pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.
2. Undang-Undang Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.
a. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis yang lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa teks.
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk, misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya pengalihwujudan yang lain.
Hak cipta di bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan kepada pembajak program dicantumkan dalam pasal 72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai berikut.
Ketentuan Pidana Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain sanksi yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat dikenakan gugatan oleh pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk membayar ganti rugi berupa sejumlah uang. Nah, agar kamu tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software yang resmi. Software ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu ingin menggunakan software yang bebas pakai, gunakan software jenis open source. Sebagai contoh, kamu dapat menggunakan software OpenOffice.Org.  Software ini mirip dengan Microsoft Office. Kamu dapat menggunakan OpenOffice.Writer. Org untuk mengetik, OpenOffice.Calc.Org untuk melakukan operasi hitung, dan sebagainya.
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang ITE sebenarnya singkatan dari Undang-Undang Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih akrab dengan istilah undang-undang cybercrime. Wajar saja, sebab undang-undang ini memang mengatur aneka tatanan termasuk sanksi kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.  Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga mengenakan sanksi denda cukup tinggi. Coba simak beberapa pasal yang memuat sanksi dan denda bagi si pelaku berikut.
Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1):  Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.

Nah, dengan sanksi dan denda yang tak main-main ini, diharapkan pelanggaran di dunia maya tidak terjadi lagi.

Sumber ; Pembelajaran Teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi/Joko
Pramono, Pris Priyanto; ilustrator, Ady Wahono.—Jakarta: Pusat
Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.






Dampak Positif dan Negatif Perkembangan Internet


A. Dampak positif
1) Pendidikan
Kalian mungkin pernah mendengar pembelajaran online,pembelajaran online ini memungkinkan antara guru atau pembimbing dengan murid atau warga belajar dapat melakukan proses pembelajaran dengan jarak yang berjauhan sebagai contoh guru berada kota A dan murid berada di kota B dengan jarak tertentu, keduanya dapat saling berkomunikasi untuk melakukan pembelajaran, baik dengan teks, audio atau suara, video atau gambar bergerak. Dengan demikian maka akan membawa keuntungan antara lain:
a) Menghemat waktu proses belajar mengajar.
b) Menghemat biaya perjalanan.
c) Menghemat biaya pendidikan secara keseluruhan (infrastruktur,
peralatan, buku-buku).
d) Menjangkau wilayah geografis yang lebih luas.
e) Melatih pembelajar lebih mandiri dalam mendapatkan ilmu pengetahuan.
Selain hal-hal di atas kalian bisa mendapatkan materi-materi pelajaran di internet, kalian dapat sekadar membaca atau mengambil file yang ada di internet. Bisa dikatakan setiap permintaan di internet pasti akan diberi dan dijawab oleh internet, dan ini tergantung bagaimana pengetahuan kalian tentang internet.

2) Belanja Elektronik (E-Commerce)
Teknologi ini biasanya ditemui di kota-kota besar yang sebagian besar penduduknya sangat sibuk bekerja, mereka berangkat bekerja di pagi hari kemudian pulang larut malam, sehingga tidak ada waktu untuk mereka berbelanja ke supermarket atau pasar.Dengan adanya teknologi ini mereka dapat berbelanja melalui internet pada swalayan yang telah dilengkapi teknologi E-commerce dan tidak membayar secara tunai tetapi dibayar secara otomatis melalui rekening yang mereka miliki,kemudian barang belanjaan sudah diantar ke alamat.

3) Pertahanan
Perlu diketahui bahwa internet pertama kali diciptakan untuk Departemen Pertahanan Amerika, sehingga saat ini departemen pertahanan negara-negara di dunia sudah menggunakan teknologi internet untuk mengelola informasi dan mengendalikan alat-alat pertahanan. Dan masih banyak lagi departemen-departemen atau instansi lain yang menggunakan teknologi ini.

B. Dampak Negatif
1) Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen 'browser' melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis homepage yang dapat diakses.

2) Kekerasan dan Kesadisan (Violence and Gore)
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat 'menjual' situs
mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

3) Penipuan
Hal ini memang telah merajalela. Internet pun tidak luput dari serangan para penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

4) Carding
Karena sifatnya yang 'real time' (langsung), cara belanja dengan menggunakan kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak
melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang meng28 Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi VII gunakan kartu kredit) online dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

5) Perjudian
Dampak negatif lain adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Kalian hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan.

Sumber : Pembelajaran Teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi/Joko
Pramono, Pris Priyanto; ilustrator, Ady Wahono.—Jakarta: Pusat
Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.
banyak persetujuan dari pengunjungnya

Pengertian Dan Sejarah Internet

A.Pengertian Internet

Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia. Jaringan yang membentuk internet bekerja berdasarkan suatu set protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dan mengamati lalu lintas dalam jaringan. Protokol ini mengatur format data yang diizinkan, penanganan kesalahan (error-handling), lalu lintas pesan, dan standar komunikasi lainnya. Protokol standar pada internet dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Protokol ini memiliki kemampuan untuk bekerja pada segala jenis komputer, tanpa terpengaruh oleh perbedaan perangkat keras maupun sistem operasi yang digunakan. Layanan internet memperlihatkan perkembangan yang sangat pesat, karena menawarkan beberapa daya tarik atau keunggulan dibandingkan media lain. Keunggulan tersebut, antara lain:a. Biaya komunikasi murahb. Sumber informasi besar c. Tantangan baru untuk berusaha d. Keterbukaan "tanpa sensor"
B. Sejarah Internet
Internet mulai dikenal sejak tahun 1960-an di Amerika Serikat. Internet bermula dari kebutuhan untuk menghubungkan computer yang berada di berbagai tempat terpisah agar dapat saling berbagi data. Pada tahun 1969 Departemen Pertahanan AS membuat sebuah uji coba pengiriman antartitik simpul (node) pada komputer yang terletak pada beberapa universitas. Sistem Jaringan tersebut dinamakan “arpanet”. Jaringan tersebut kemudian berkembang yang kemudian lebih populer dengan nama “Internet”.
Sumber : Pembelajaran Teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi/JokoPramono, Pris Priyanto; ilustrator, Ady Wahono.—Jakarta: PusatPerbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Jumat, 05 Juni 2015

Penyebab Kegelisahan Pada Diri Sendiri Dan solusinya


Penyebab Kegelisahan Pada Diri Sendiri Dan Solusinya

Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan menipakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mundar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala; memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangannya; duduk termenung sambil memegang kepalanya; duduk dengan wajah termenung atau sayu, malas bicara dan lain-lain.
Bentuk kegelisahan yang sering terjadi,antara lain:
1.     Keterasingan
Terasing pada dasarnya dapat didefinisikan sebagi bentuk kehilangan eksistensi diri yang disebabkan tidak adanya pengakuan tentang keberadaan kita “secara hakikat” atau dengan kata lain merasa tersisihkan dan termarjinalkan oleh diri sendiri dan orang lain dalam pergaulan atau mayarakat.
2.     Kesepian
Jika seseorang sudah merasa diasingkan maka orang tersebut akan mengalami kesepian dalam diri dan lingkunga sehingga merasa sepia tau kesepian. Jika hal ini terus dibiarkan maka orang tersebut akan kehilangan unsur dan karakter unik dalam dirinya senhingga dia pun sulit untuk mengenali dirinya.

Inilah Penyebab yang menimbulkan kegelisahan dan kesepian:

a.      Merasa akan kekurangan dirinya sehingga orang tersebut merasa tidak pantas berada di kelompok orang tertentu.
b.     Kesalahan yang pernah seseorang lakukan sehingga orang tersebut tidak berani untuk kembali pada kelompoknya dahulu.
c.      Sifat dasar seseorang yang tidak disukai oleh kebanyakan manusia pada umumnya,
sifat – sifat tersebut adalah : sombong, angkuh, tak menghormati orang lain, dll.
d.     Sifat dasar seseorang yang merasa lebih nyaman sendiri daripada bergaul dengan lingkungan sekitar.
e.      Sedang menghadapi masalah yang besar sehingga memerlukan untuk menyepi, dll.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kegelisahan dalam remaja ialah :

a. Diskusikan dengan orang yang tepat
b. Berinisiatif dengan mencari solusi dan realisasikan dalam tindakan
c. Membuka diri dan mau melihat sisi lain
d. Berpikir positif

Jumat, 08 Mei 2015

Sastra Jawa Sunda

Sastra Jawa-Sunda

Dengan diruntuhkannya Pajajaran, kerajaan Hindu-Sunda terakhir, oleh Banten pada tahun 1579, bermulalah sejarah baru untuk kesustraan Sunda. Mirip dengan situasi di Bali dan mungkin juga Madura setelah ditaklukkan oleh Majapahit, di Sunda orang-orang berhenti menulis karya sastra mereka menggunakan bahasa Sunda dan aksara Sunda kuna. Mereka mulai menulis dalam bahasa Jawa menggunakan aksara Jawa dan aksara pegon. Bahasa Sunda kelak mulai dipergunakan lagi untuk menulis pada pertengahan abad ke-19 dengan pudarnya pengaruh Mataram dan menguatnya pengaruh pemerintahan Hindia-Belanda. Bahkan pemerintah kolonial justru yang menggalakkan pemakaian bahasa Sunda dalam medium tertulis. Pemerintah koloni kala itu ingin meneliti budaya Sunda secara lebih mendalam.

Sastra Jawa-Sunda bisa dibagi menjadi tiga berdasarkan daerah asal yaitu: Banten, Indramayu dan Cirebon, dan Priangan.Bahasa Jawa yang dipergunakan untuk menuliskan karya sastra Jawa-Sunda secara umum biasanya adalah dialek bahasa Jawa khas Cirebon. Salah satu ciri khas dialek ini adalah tidak adanya perbedaan antara fonem retrofleks dan dental., mirip dengan bahasa Jawa yang dipergunakan dalam kesusastraan Jawa-Bali pula. Sehingga semua fonem /t./ atau /th/ dan /d./ atau /dh/ dilafazkan dan ditulis sebagai /t/ atau /d/ dental.Kemudian dalam aksara Jawa yang dipergunakan oleh orang Sunda ada sedikit perbedaan ejaan. Aksara swara atau vokal /o/ yang biasanya ditulis dengan menggunakan dua tanda diakritik, taling dan tarung, oleh orang Sunda hanya ditulis dengan tarung saja. Sehingga sebenarnya yang ditulis bukan vokal /o/ namun /a:/ (a panjang). Oleh orang Sunda aksara Jawa-Sunda disebut Cacarakan.Sastra Jawa biasa ditulis dalam bentuk syair atau tembang, yang ditulis dalam bentuk prosa atau gancaran lebih sedikit jumlahnya dan biasa tidak dianggap sastra. Dari bermacam-macam jenis metrum Jawa, yang dikenal di Sunda hanyalah Kinanti, Sinom, Asmarandana dan Dangdanggula.


Daftar karya sastra Sunda-Jawa
Di bawah ini disajikan daftar karya sastra dalam bahasa Jawa yang berasal dari daerah kebudayaan Sunda. Daftar ini tidak lengkap, apabila para pembaca mengenal karya sastra lainnya dalam bahasa Jawa namun berasal dari daerah Sunda, silakan menambahkannya pada daftar ini.

Rabu, 06 Mei 2015

Tanggung Jawab Terhadap Bangsa&Negara,dan Hubungan dengan Keadilan yang kita peroleh

Pengertian Tanggung Jawab

     Tanggung Jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung Jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Anda seorang mahasiswa, kewajiban anda adalah belajar. Bila anda belajar maka hal itu berarti anda telah memenuhi kawajuban anda. Berarti pula anda telah bertanggung jawab atas kewajiban anda. Sudah tentu, bagaimana kegiatan belajar anda, itulah kadar pertanggung jawaban anda. Bila pada ujian anda mendapat nilai C, atau B maka nilai C atau B kadar pertanggung jawaban anda. Anda malas belajar, dan anda sadar akan hal itu. Tetapi anda tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan, dan lain-lain. Pada hal anda menghadai ujian. Itu berarti bahwa anda tidak memenuhi kewajiban anda, berarti pula anda tidak bertanggung jawab.

Lain lagi masalahnya apabila anda diberi tugas oleh ayah anda untuk membelikan buku bagi adik anda. Anda tidak membeli buku dan uangnya anda belikab kaset dengan lagu-lagu baru. Anda sadar akan hal itu. Kaset itu diberikan kepada adik anda. Adik anda senang sekali. Anda tidak melapor juga kapada ayah anda. Perbuatan itu menunjukkan bahwa anda tidak bertanggung jawab, meskipun adik anda lebih senang dengan kaset lagu baru tersebut.

Berdasarkan pada pemikiran bahwa tindakan ataupun perbuatannya setiap manusia, tidak berdiri sendiri, dalam arti pasti berakibat sesuatu. Maka apabila terjadi sesuatu sudah barang tentu seseorang yang dibebani tanggung jawab tersebut wajib bertanggung jawab atas segala sesuatunya tadi. Dan karena manusia tidak dapat berdiri sendiri, maka seseorang baru dikatakan bertanggung jawab apabila sadar kalau apa yang dilakukan berdasarkan norma-norma umum yang berlaku.

Pengertian Bangsa dan Negara

 
Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

Negara
Negara adalah suatu 
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan prestasi-prestasi anak bangsa.
Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di negaranya. Banyak orang yang mengartikan keadilan sebagai sama rata dan sama rasa. Namun, keadilan di sini berarti setiap warga negara mendapatkan hak sesuai dengan jasa yang telah diberikannya. Jadi masing-masing warga negara mendapat perlakuan yang berbeda-beda tergantung jasa-jasa mereka. Di Indonesia, ketidakadilan banyak terjadi di mana-mana. Orang-orang kecil yang bekerja keras membanting tulang sering tidak dihargai haknya, sedangkan orang-orang besar sering mendapatkan hak yang justru lebih banyak. Masalah ketimpangan sosial seperti ini memang sangat sulit diberantas. Maka diperlukan kesadaran hukum di Indonesia bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil.
Keadilan dan tanggung jawab terkadang bertolak belakang dengan satu sama lain. Keadilan dapat dikatakan sebagai suatu penilaian yang menonjolkan sisi subjektifitas dan terpengaruh oleh kondisi atau keadaan tertentu di dalam berbagai pola perilaku. Tak selamanya keadilan bagi suatu pihak dapat dikatakan adil bagi pihak yang lain. Semua itu bergantung bagaimana sudut pandang si penilai keadilan tersebut.
Tanggung jawab dan keadilan terkadang tak sejalan satu sama lain. Dimana dimisalkan suatu anak sulung yang orang tuanya telah tiada, bertanggung jawab sebagai penafkah keluarga, tak peduli siapa yang lebih mampu dan bagaimana ia mampu melakukannya. Dan tanggung jawab tersebut pun dapat merampas keadilannya sebagai salah satu anak dari anggota keluarga tersebut.
Tanggung jawab bersifat mengikat dan mengatur pola tindakan seseorang hingga bahkan mengatur keadilannya tersebut.Oleh karena itulah, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat baik yang tertulis ataupun tidak dibutuhkan untuk memberikan kontrol terbaik yang diusahakan sebagai suatu pandangan umum mengenai suatu permasalahan untuk memperoleh suatu pemecahan masalah secara seobjektif mungkin. Sehingga tanggung jawab dan keadilan dapat diaplikasikan secara tepat dan tak bertolakbelakang satu sama lain.