Aneka dampak negatif dari
kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil pemikiran ini lahir
dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita
telah memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode
Etik Penggunaan Komputer” atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika
ini dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini
sebagai berikut.
a. Jangan menggunakan komputer
untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan mengganggu kinerja
komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang
lain.
d. Jangan menggunakan komputer
untuk mencuri.
e. Jangan menggunakan komputer untuk
membuat saksi palsu.
f. Jangan menyalin atau
menggunakan software yang tidak kamu beli dengan sah.
g. Jangan menggunakan sumber daya
komputer orang lain tanpa penghargaan yang layak.
h. Jangan menyalahgunakan
keahlian orang lain.
i. Pikirkan baik-baik dampak yang
mungkin timbul dari program atau sistem komputer yang kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan komputer dengan
pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain.
Coba pahami sepuluh kode etik
tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan
dampak negatif akibat penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang
teguh kode etik, tentu kejahatan akibat penggunaan TIK tidak akan ada.
Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat terkena sanksi
hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa sanksi bagi
pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.
2. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia
mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. UUHC
melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.
a. Buku, program komputer,
pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis yang
lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan teks
maupun tanpa teks.
e. Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk,
misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya pengalihwujudan yang lain.
Hak cipta di bidang komputer juga
memperoleh perhatian khusus. Pasal yang mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat
8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan kepada
pembajak program dicantumkan dalam pasal 72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai
berikut.
Ketentuan Pidana Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain sanksi yang tercantum
dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat dikenakan gugatan oleh
pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk membayar ganti rugi berupa
sejumlah uang. Nah, agar kamu tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software
yang resmi. Software ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu
ingin menggunakan software yang bebas pakai, gunakan software jenis open
source. Sebagai contoh, kamu dapat menggunakan software OpenOffice.Org. Software ini mirip dengan Microsoft Office.
Kamu dapat menggunakan OpenOffice.Writer. Org untuk mengetik,
OpenOffice.Calc.Org untuk melakukan operasi hitung, dan sebagainya.
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik Undang-Undang ITE sebenarnya singkatan dari Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Namun, masyarakat lebih akrab dengan istilah undang-undang
cybercrime. Wajar saja, sebab undang-undang ini memang mengatur aneka tatanan
termasuk sanksi kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Undang-undang ITE
dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera
para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga
mengenakan sanksi denda cukup tinggi. Coba simak beberapa pasal yang memuat
sanksi dan denda bagi si pelaku berikut.
Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang
menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi,
perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib
menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Nah, dengan sanksi dan denda yang
tak main-main ini, diharapkan pelanggaran di dunia maya tidak terjadi lagi.
Sumber ; Pembelajaran Teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi/Joko
Pramono, Pris Priyanto; ilustrator, Ady Wahono.—Jakarta: Pusat
Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar